PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 93
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Penolakan masuk Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan dengan membubuhkan cap penolakan izin masuk pada Dokumen Perjalanan yang bersangkutan dan menyampaikan Surat Keterangan Penolakan Masuk.
(2) Orang Asing yang dikenai penolakan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar Penangkalan. (3) Format Surat Keterangan Penolakan Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
