Pasal 92
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA dalam hal Orang Asing tersebut: a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir; c. memiliki Dokumen Keimigrasian dan/atau Visa palsu; d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa; e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa; f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi; h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing; i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik INDONESIA; atau j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. (2) Pejabat Imigrasi juga dapat menolak Orang Asing masuk ke Wilayah INDONESIA dalam hal: a. tidak tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau daftar penumpang; b. tidak memiliki biaya hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membahayakan keamanan; atau d. mengganggu ketertiban umum.
