Pasal 91
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pejabat Imigrasi melakukan pengadministrasian terhadap pemeriksaan Keimigrasian yang telah selesai dilaksanakan. (2) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan: a. melakukan pemeriksaan kesesuaian data perlintasan dengan data penumpang dan/atau awak Alat Angkut yang dimuat dalam daftar penumpang dan awak Alat Angkut; b. mencocokkan jumlah penumpang dan/atau awak Alat Angkut dalam data perlintasan dengan data penumpang dan/atau awak Alat Angkut yang dimuat dalam daftar penumpang dan awak Alat Angkut; c. menerakan cap daftar awak Alat Angkut dan daftar penumpang (immigration clearance) pada daftar penumpang dan awak Alat Angkut yang sudah ditandatangani Penanggung Jawab Alat Angkut sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
d. mendistribusikan daftar penumpang dan awak Alat Angkut yang telah di cap daftar awak Alat Angkut (immigration clearance) sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada:
- Penanggung Jawab Alat Angkut sebanyak 1 (satu) lembar;
- Kantor Imigrasi yang membawahi TPI sebanyak 1 (satu) lembar; dan
- TPI sebanyak 1 (satu) lembar.
