PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 90
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal terjadi gangguan kesisteman, Tanda Masuk atau Tanda Keluar diberikan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang melaksanakan fungsi pemeriksaan di TPI. (2) Ketentuan mengenai pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar dalam hal gangguan kesisteman, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
