Pasal 89
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat, diberikan Tanda Masuk sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Alat Angkut yang mendarat di Wilayah INDONESIA dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di Wilayah INDONESIA; atau b. Alat Angkut yang membawa Orang Asing berlabuh atau mendarat di suatu tempat di INDONESIA karena kerusakan mesin, cuaca buruk, atau membutuhkan pertolongan medis sedangkan Alat Angkut tersebut tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di Wilayah INDONESIA. (3) Pejabat Imigrasi sebelum memberikan Tanda Masuk wajib memastikan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat wajib mengisi kartu kedatangan. (5) Pejabat Imigrasi memberikan Tanda Masuk berdasarkan keterangan keadaan darurat dari instansi pemerintah terkait. (6) Selain menerakan Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi dapat menuliskan nama Alat Angkut dan jangka waktu Izin Tinggal pada Dokumen Perjalanan.
