Pasal 88
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas diberikan Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu sesuai dengan perjanjian lintas batas antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara tetangga. (2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterakan pada Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas. (3) Dalam hal Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterakan pada Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas karena rusak, diberikan surat keterangan pemberian Tanda Masuk. (4) Format surat keterangan pemberian Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
