PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 87
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan menerakan Tanda Masuk atau Tanda Keluar terhadap Dokumen Perjalanan awak Alat Angkut Orang Asing dan dapat menuliskan nama Alat Angkut serta jangka waktu Izin Tinggalnya. (2) Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan menerakan Tanda Masuk atau Tanda Keluar pada Dokumen Perjalanan dan/atau kartu kontrol awak Alat Angkut terhadap awak Alat Angkut warga negara INDONESIA. (3) Format kartu kontrol awak Alat Angkut warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
