PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 86
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Peneraan Tanda Masuk atau Tanda Keluar dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan jika dalam pemeriksaan Keimigrasian tidak terdapat permasalahan. (2) Warga negara INDONESIA dan Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA diberikan Tanda Masuk atau Tanda Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
