PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 85
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib melaporkan kedatangan penumpang dan awak Alat Angkut yang transit dari luar negeri kepada Pejabat Imigrasi di TPI. (2) Penumpang dan awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat turun dan berada di area transit atau tetap berada di dalam Alat Angkut tanpa dilakukan pemeriksaan Keimigrasian. (3) Dalam hal penumpang dan awak Alat Angkut berada di area transit lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, Pejabat Imigrasi dapat melakukan pemeriksaan Keimigrasian. (4) Pejabat Imigrasi melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap penumpang dan awak Alat Angkut yang berada di area transit.
