Pasal 84
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib menyerahkan formulir penumpang di bawah umur tanpa pendamping kepada Pejabat Imigrasi. (2) Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan atas keterangan yang terdapat pada formulir penumpang di bawah umur tanpa pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal ditemukan adanya kecurigaan terkait keterangan yang tertulis dalam formulir penumpang di bawah umur tanpa pendamping, Pejabat Imigrasi dapat melakukan wawancara dan pemeriksaan lanjutan. (4) Dalam hal pada wawancara dan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Imigrasi tidak dapat membuktikan kecurigaan terkait keterangan yang tertulis dalam formulir penumpang di bawah umur tanpa pendamping, Pejabat Imigrasi memberikan Tanda Masuk atau Tanda Keluar bagi penumpang di bawah umur tanpa pendamping. (5) Dalam hal pada wawancara dan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Imigrasi dapat membuktikan kecurigaan terkait keterangan yang tertulis dalam formulir penumpang di bawah umur tanpa pendamping, Pejabat Imigrasi melakukan penolakan masuk atau keluar Orang Asing penumpang di bawah umur tanpa pendamping.
