PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 81
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pemeriksaan Keimigrasian di atas Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilakukan pada ruangan atau tempat khusus yang memiliki ketersediaan jaringan internet yang memadai di atas Alat Angkut yang disediakan Penanggung Jawab Alat Angkut.
