PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 82
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan Keimigrasian di atas Alat Angkut, Pejabat Imigrasi wajib mempersiapkan kelengkapan peralatan yang diperlukan dan pemutakhiran data Penangkalan sebelum pelaksanaan tugas. (2) Pejabat Imigrasi yang akan melakukan pemeriksaan Keimigrasian di atas Alat Angkut, harus bergabung dengan Alat Angkut tersebut dari pelabuhan atau bandara di luar Wilayah INDONESIA. (3) Pejabat Imigrasi yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Keimigrasian di atas Alat Angkut melaporkan pelaksanaan tugas pemeriksaan Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama.
