Pasal 72
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan Orang Asing pada pos lintas batas negara yang menggunakan Dokumen Perjalanan selain Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas. (2) Pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA terhadap warga negara INDONESIA dan anak
berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 52 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan warga negara INDONESIA dan anak berkewarganegaraan ganda pada pos lintas batas negara yang menggunakan Dokumen Perjalanan selain Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas.
