Pasal 71
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pemeriksaan Keimigrasian terhadap setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA melalui pos lintas batas atau pos lintas batas negara yang menggunakan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas dilakukan dengan mekanisme: a. pemeriksaan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas; b. pemindaian Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas; dan c. pemeriksaan dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan. (2) Pemeriksaan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk: a. memastikan keabsahan dan masa berlaku Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas; dan b. mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas dengan pemegangnya. (3) Pemindaian Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk: a. membaca dan merekam data identitas pemegang; b. merekam data perlintasan; dan c. memverifikasi data pemegang dalam daftar Pencegahan dan Penangkalan. (4) Pemeriksaan dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang yang melintas tidak tercantum dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan. (5) Dalam hal pemeriksaan daftar Pencegahan atau Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilaksanakan dengan menggunakan Simkim, pemeriksaan Pencegahan atau Penangkalan dilakukan secara manual.
