PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 70
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Penumpang dan awak Alat Angkut darat yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA melalui pos lintas batas
dan pos lintas batas negara wajib turun dari Alat Angkut untuk menuju TPI. (2) Dalam hal pos lintas batas dan pos lintas batas negara telah memiliki jalur khusus pemeriksaan Keimigrasian bagi sarana transportasi darat, awak Alat Angkut dapat tetap berada di atas Alat Angkut untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
