Pasal 69
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan Supernumery, Supercargo, dan Superintendent, dalam hal yang bersangkutan merupakan Orang Asing. (2) Pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA terhadap warga negara INDONESIA dan/atau anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 52 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan Supernumery, Supercargo, dan Superintendent, dalam hal yang bersangkutan merupakan warga
dan/atau anak berkewarganegaraan ganda. (3) Daftar Supernumery, Supercargo, dan Superintendent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat dalam daftar awak Alat Angkut atau daftar penumpang dengan disertai penjelasan statusnya.
