PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 67
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Kapal Wisata (Yacht) Asing tidak diperbolehkan melakukan pergantian, penambahan, dan/atau pengurangan penumpang kecuali dalam keadaan darurat. (2) Pergantian, penambahan, dan/atau pengurangan penumpang dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Imigrasi di TPI berdasarkan keterangan keadaan darurat dari instansi pemerintah terkait.
