PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 66
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pemilik, awak kapal, dan/atau penumpang Kapal Wisata (Yacht) Asing yang tidak berkewarganegaraan INDONESIA dan
akan memasuki wilayah perairan INDONESIA dengan menggunakan Kapal Wisata (Yacht) Asing harus memiliki penjamin kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
