PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 65
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Ketentuan mengenai pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA terhadap awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 64 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan: a. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang datang langsung dengan Alat Angkutnya; dan b. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
