PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 62
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal pemeriksaan daftar awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdapat Awak Alat Angkut yang tidak terdaftar dalam daftar Awak Alat Angkut, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (2) Pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna memperoleh keterangan untuk selanjutnya diserahkan pada fungsi penindakan Keimigrasian.
