PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 61
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Ketentuan mengenai pemeriksaan lanjutan dalam hal tidak memenuhi persyaratan dan/atau terdapat permasalahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan lanjutan Awak Alat Angkut warga negara INDONESIA.
