PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 60
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Ketentuan mengenai pemeriksaan lanjutan dalam hal tidak memenuhi persyaratan dan/atau terdapat permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 36 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan lanjutan Awak Alat Angkut Orang Asing.
