PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 63
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Penjamin dan/atau Penanggung Jawab Alat Angkut wajib melaporkan Orang Asing yang akan bergabung dengan Alat Angkutnya di Wilayah INDONESIA kepada Pejabat Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat berlabuh atau bersandarnya Alat Angkut. (2) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerakan cap untuk bergabung dengan Alat Angkut pada Dokumen Perjalanan Orang Asing.
