PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 54
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pemeriksaan Dokumen Perjalanan bagi awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilakukan dengan cara: a. memastikan keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan; dan b. mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya. (2) Dalam hal terdapat keraguan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi
dapat meminta crew member certificate dan/atau buku pelaut. (3) Pemeriksaan masa berlaku Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali bagi awak Alat Angkut warga negara INDONESIA.
