PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 55
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pemeriksaan daftar awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan dengan mencocokkan data yang terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dengan Dokumen Perjalanan awak Alat Angkut. (2) Daftar awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Alat Angkut.
