PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 53
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pemeriksaan Keimigrasian bagi awak Alat Angkut yang akan masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dilakukan dengan cara: a. memeriksa Dokumen Perjalanan; b. memeriksa daftar awak Alat Angkut kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang pada pos lintas batas; c. memindai Dokumen Perjalanan; d. mengambil Data Biometrik; dan e. memverifikasi data dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
