PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 52
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pemeriksaan Keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dilakukan dengan: a. ketentuan mengenai tahapan dan tata cara pemeriksaan terhadap warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan dan fasilitas Keimigrasian; dan b. ketentuan mengenai tahapan dan tata cara pemeriksaan terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan namun tidak memiliki fasilitas Keimigrasian.
