Pasal 51
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal warga negara INDONESIA yang akan keluar dari Wilayah INDONESIA tercantum dalam daftar Pencegahan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan terbukti yang bersangkutan tercantum dalam daftar Pencegahan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penarikan DPRI dan memberikan Surat Tanda Penerimaan penarikan DPRI kepada yang bersangkutan.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan yang bersangkutan dan DPRInya kepada fungsi penindakan Keimigrasian. (4) Format Surat Tanda Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
