Pasal 48
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal pada pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) warga negara INDONESIA tidak memenuhi persyaratan untuk keluar ke Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan dapat menolak keluar Wilayah INDONESIA. (2) Dalam hal pada pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) warga negara INDONESIA tidak memenuhi persyaratan untuk keluar ke Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b atau ditemukan permasalahan, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (3) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. terdapat keraguan terhadap status kewarganegaraan; b. DPRI yang:
- diduga palsu atau dipalsukan; dan/atau
- diduga tidak sesuai dengan pemegangnya. c. terindikasi akan menggunakan DPRI untuk perjalanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. penelitian terhadap fitur pengaman Dokumen Perjalanan melalui pemeriksaan forensik; b. melakukan proses identifikasi mengenai kepribadian, biografi, serta karakter atau perilaku dalam rangka menganalisis profil; c. interogasi; dan d. penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) warga
tidak dapat dibuktikan adanya permasalahan dan/atau namanya tidak tercantum dalam daftar Pencegahan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan keluar dengan menerakan Tanda Keluar pada Dokumen Perjalanan.
