PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 47
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan memberikan persetujuan keluar Wilayah INDONESIA kepada warga negara INDONESIA dengan menerakan Tanda Keluar pada Dokumen Perjalanan.
(2) Persetujuan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga dalam sistem perlintasan dengan Simkim, kecuali melalui TPI yang belum dilengkapi dengan Simkim.
