PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 46
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pemindaian DPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d dilakukan untuk: a. membaca dan merekam data identitas pemegang; b. merekam data perlintasan; c. memverifikasi data pemegang DPRI dalam basis data Keimigrasian; dan d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Pencegahan.
