Pasal 45
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Terhadap warga negara INDONESIA yang keluar Wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian. (2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan: a. keabsahan dan masa berlaku DPRI; b. kesesuaian foto dan identitas yang tertera pada DPRI dengan pemegangnya; c. keterangan yang disampaikan pada saat wawancara singkat; d. pemindaian DPRI pada aplikasi perlintasan Keimigrasian; e. kesesuaian data hasil pemindaian DPRI dan Data Biometrik pada basis data Keimigrasian; f. kesesuaian data dalam daftar penumpang atau awak Alat Angkut kecuali bagi kendaraan pribadi atau kendaraan muatan barang pada pemeriksaan di pos lintas batas; dan g. verifikasi data dalam daftar Pencegahan.
