PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 44
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal warga negara INDONESIA masuk ke Wilayah INDONESIA dengan menggunakan DPRI yang habis masa berlaku dan/atau rusak, Pejabat Imigrasi dapat langsung memberikan Tanda Masuk. (2) Setelah diberikan Tanda Masuk, DPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada yang bersangkutan untuk memenuhi persyaratan penggantian DPRI.
