PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 43
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pemeriksaan lanjutan bagi warga negara INDONESIA yang terdapat permasalahan berupa DPRI yang diduga palsu atau dipalsukan, atau tidak sesuai dengan pemegangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 dilaksanakan dengan meminta keterangan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRI terbukti palsu, dipalsukan, atau tidak sesuai dengan pemegangnya, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh fungsi penindakan Keimigrasian.
