Pasal 42
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pemeriksaan lanjutan bagi warga negara INDONESIA yang tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau ditemukan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan meminta bukti lain yang sah dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara INDONESIA. (2) Bukti lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keluarga; c. surat izin mengemudi; d. akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah; e. DPRI lama; dan/atau f. dokumen pendukung lainnya yang dapat memberikan keyakinan kepada Pejabat Imigrasi atas status kewarganegaraan Indonesianya. (3) Dalam rangka melengkapi bukti lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi. (4) Dalam hal yang bersangkutan tidak dapat melengkapi bukti lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat memberikan surat keterangan pemberian Tanda Masuk. (6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan bukan warga negara INDONESIA, dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian. (7) Format surat keterangan pemberian Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
