PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 41
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal ditemukan permasalahan pada pemeriksaan Keimigrasian, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa
Pendaratan wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. terdapat keraguan terhadap status kewarganegaraan; dan b. DPRI yang:
- diduga palsu atau dipalsukan;
- diduga tidak sesuai dengan pemegangnya;
- habis masa berlaku; dan/atau
- rusak.
