Pasal 49
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pemeriksaan lanjutan bagi warga negara INDONESIA yang ditemukan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a, dilaksanakan dengan meminta bukti lain yang sah dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara INDONESIA.
(2) Bukti lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keluarga; c. surat izin mengemudi; d. akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah; e. DPRI lama; dan/atau f. dokumen pendukung lainnya yang dapat memberikan keyakinan kepada Pejabat Imigrasi atas status kewarganegaraan Indonesianya. (3) Dalam rangka melengkapi bukti lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi. (4) Dalam hal yang bersangkutan tidak dapat melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan keluar dengan menerakan Tanda Keluar. (6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan terbukti bukan warga negara INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat menindaklanjuti dengan menyerahkan ke fungsi penindakan Keimigrasian. (7) Ketentuan mengenai tata cara penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
