PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 38
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pemindaian DPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dilakukan untuk: a. membaca dan merekam data identitas pemegang; b. merekam data perlintasan; dan c. memverifikasi data pemegang DPRI dalam basis data Keimigrasian.
