PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 39
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan memberikan persetujuan masuk kepada warga negara INDONESIA dengan menerakan Tanda Masuk pada Dokumen Perjalanan. (2) Persetujuan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga dalam sistem perlintasan dengan Simkim, kecuali melalui TPI yang belum dilengkapi dengan Simkim.
