PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 37
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Terhadap warga negara INDONESIA yang masuk Wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian. (2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keabsahan dan masa berlaku DPRI; b. kesesuaian foto dan identitas yang tertera pada DPRI dengan pemegangnya; c. pemindaian DPRI pada aplikasi perlintasan Keimigrasian; dan d. kesesuaian data hasil pemindaian DPRI dan Data Biometrik pada basis data Keimigrasian.
