Pasal 36
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal pada pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Orang Asing tidak memenuhi persyaratan untuk keluar dari Wilayah INDONESIA dan/atau ditemukan adanya permasalahan, kecurigaan, dan/atau keraguan dan/atau namanya tercantum dalam daftar Pencegahan, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian lanjutan. (2) Pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. penelitian terhadap fitur pengaman Dokumen Perjalanan dan/atau Izin Tinggal Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap melalui pemeriksaan forensik; b. melakukan proses identifikasi mengenai kepribadian, biografi, serta karakter atau perilaku dalam rangka menganalisis profil; c. interogasi; d. melakukan konfirmasi dengan perwakilan negara asing terkait keabsahan suatu Dokumen Perjalanan; dan e. penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing memenuhi persyaratan dan/atau tidak dapat dibuktikan adanya permasalahan, kecurigaan, dan/atau keraguan dan/atau namanya tidak tercantum dalam daftar Pencegahan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan keluar dengan menerakan Tanda Keluar pada Dokumen Perjalanan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), diterbitkan Surat Tanda Penerimaan dan menempatkan Orang Asing pada Ruang Detensi di TPI untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh fungsi penindakan Keimigrasian. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa daftar penumpang. (6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing yang tinggal melebihi Izin Tinggalnya kurang dari 60 (enam puluh) hari, dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pembayaran biaya beban. (7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing yang tinggal melebihi Izin Tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari atau kurang dari 60 (enam puluh) hari
namun tidak membayar biaya beban, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh fungsi penindakan Keimigrasian. (8) Format Surat Tanda Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
