PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 35
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan memberikan persetujuan keluar kepada Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dan telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian dengan menerakan Tanda Keluar pada Dokumen Perjalanan.
