Pasal 34
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Terhadap Orang Asing yang keluar Wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian. (2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan: a. keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan; b. masa berlaku Izin Tinggal Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; c. kesesuaian foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya; d. pemindaian Dokumen Perjalanan pada aplikasi perlintasan Keimigrasian; e. kesesuaian data hasil pemindaian Dokumen Perjalanan pada basis data Keimigrasian; f. kesesuaian data dalam daftar penumpang atau daftar Alat Angkut; dan g. verifikasi data Orang Asing dalam daftar Pencegahan.
