PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 33
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal Orang Asing telah keluar Wilayah INDONESIA namun ditolak masuk di negara tujuan, dilakukan pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerakan Tanda Masuk jika yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Masuk Kembali. (3) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pemegang Izin Masuk Kembali, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat menolak masuk dengan melakukan tata cara penolakan Orang Asing.
