Pasal 32
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Orang Asing tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke Wilayah INDONESIA dan/atau ditemukan adanya permasalahan, kecurigaan, dan/atau keraguan dan/atau namanya tercantum dalam daftar Penangkalan, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian lanjutan. (2) Pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. penelitian terhadap fitur pengaman Dokumen Perjalanan dan/atau Visa melalui pemeriksaan forensik; b. melakukan proses identifikasi mengenai kepribadian, biografi, serta karakter atau perilaku dalam rangka menganalisis profil, maksud dan tujuan kedatangan; c. interogasi; d. melakukan konfirmasi dengan perwakilan negara asing terkait keabsahan suatu Dokumen Perjalanan; dan/atau e. penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing memenuhi persyaratan dan/atau tidak dapat dibuktikan adanya permasalahan, kecurigaan, dan/atau keraguan dan/atau namanya tidak tercantum dalam
daftar Penangkalan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan masuk dengan menerakan Tanda Masuk pada Dokumen Perjalanan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing tidak memenuhi persyaratan dan/atau dapat dibuktikan adanya permasalahan, kecurigaan, dan/atau keraguan dan/atau namanya tercantum dalam daftar Penangkalan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerakan Tanda Menolak Masuk pada Dokumen Perjalanan. (5) Peneraan Tanda Menolak Masuk pada Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan pemulangan Orang Asing pada kesempatan pertama.
