PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 31
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan memberikan persetujuan masuk kepada Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dan telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian dengan menerakan Tanda Masuk pada Dokumen Perjalanan. (2) Persetujuan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga dalam sistem perlintasan dengan Simkim, kecuali melalui TPI yang belum dilengkapi dengan Simkim.
