PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 15
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Anak berkewarganegaraan ganda yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan c. memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
