PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 16
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA harus menggunakan Dokumen Perjalanan yang sama. (2) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Paspor Kebangsaan diperlakukan sebagai warga negara INDONESIA jika memiliki fasilitas Keimigrasian.
