PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 14
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan; dan c. memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
