PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 13
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Setiap warga negara INDONESIA yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki DPRI yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan c. tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau daftar penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang.
